Dewan Keamanan PBB pada 8 Oktober 2026 secara bulat mengadopsi resolusi 2830, memperpanjang rezim sanksi Sudan selama dua bulan hingga 11 Desember 2026. Rezim ini terdiri dari embargo senjata dan sanksi tertarget, dan mandat Panel Ahli yang memantau langkah-langkah tersebut diperpanjang hingga 11 Januari 2027.
Dokumen yang dirancang AS ini merupakan perpanjangan singkat yang membiarkan mandat tidak berubah — menyusul perpanjangan satu bulan pada 11 September. AS sempat mengusulkan perluasan embargo, yang saat ini hanya berlaku untuk Darfur, ke seluruh Sudan dan semua pihak yang berperang, serta mengatur drone dan teknologi guna ganda. Usulan itu gagal menang konsensus di tengah penentangan Rusia dan Tiongkok, dan sekitar separuh anggota Dewan disebut lebih memilih perpanjangan satu tahun yang terbatas pada Darfur.
Sumber: Peace & Humanity


