Deklarasi yang diadopsi dalam sidang pleno tingkat tinggi di New York pada 24 September itu menyerukan kerja sama internasional yang lebih kuat, berbagi data, pengurangan risiko bencana, serta perencanaan adaptasi jangka panjang berbasis ilmu pengetahuan terbaik. Dokumen ini menegaskan bahwa zona maritim yang ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB tetap stabil secara hukum meski garis pantai bergeser, sebuah kepastian penting bagi kelangsungan kenegaraan dan keanggotaan PBB negara-negara yang terancam tenggelam.

Skala tantangannya sangat besar: Organisasi Meteorologi Dunia mencatat sekitar 770 juta orang, hampir sepersepuluh umat manusia, tinggal kurang dari lima meter di atas garis pasang tinggi. Deklarasi ini dibangun di atas kajian Komisi Hukum Internasional PBB tahun 2019 hingga 2025, dan menjadi tonggak bagi negara-negara kepulauan kecil seperti Palau yang selama ini mendorong kepastian hukum di tengah krisis iklim.

Sumber: Legal Tech Digest